Mahasiswi Kudus Main Dengan 3 Pria Sekaligus Lalu Direkam, Ternyata Jualan Film Dewasa

iNews Jateng/ Tama
Ilustrasi video mesum. Foto Dok iNews.id

"Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMW melalui online," kata Ronni.

"Sengaja direkam untuk dijual," imbuhnya.

Dari pengakuan DMW, dirinya telah menjual videonya sebanyak dua kali, kepada puluhan orang lewat media sosial. Pertama pada 29 Oktober ini sudah sempat menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsApp-nya.

"Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini," jelasnya.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara untuk tiga pria dalam video mesum tersebut hanya sebatas saksi. Mereka tidak mengetahui saat melakukan hubungan intim untuk direkam oleh pelaku, lalu kemudian dijual.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network