Ini Dia 5 Langkah untuk Mengadukan Pelayanan Publik

muhamad farhan
Ini Dia 5 Langkah untuk Mengadukan Pelayanan Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, memberikan pelayanan masyarakat terkait pengaduan serta keluhan yang dapat diakses melalui laman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. (Foto: Lapor.go.id)

4. Beri Tanggapan

Setelah laporan kalian telah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwewenang, maka kalian juga bisa menanggapi kembali dari balasan yang telah diberikan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

5. Selesai

Jika semua pengaduan tersebut sudah lengkap dan jelas, maka laporan akan terus ditindaklanjuti hingga selesai.

Itulah 5 langkah yang harus diperhatikan ketika mengisi laman laporan tersebut, jangan lupa manfaatkan pelayanan ini jika kalian memiliki permasalahan yang harus dilaporkan.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update