Ini Dia 5 Langkah untuk Mengadukan Pelayanan Publik

muhamad farhan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, memberikan pelayanan masyarakat terkait pengaduan serta keluhan yang dapat diakses melalui laman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor. (Foto: Lapor.go.id)

DEPOK, iNews Depok.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, memberikan pelayanan masyarakat terkait pengaduan serta keluhan yang dapat diakses melalui laman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, Senin (9/12/2024).

SP4N Lapor merupakan laman resmi pemerintahan untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, serta keluhan terkait pelayanan publik di Indonesia.

Dari hasil laporan tersebut, nantinya akan masuk kedalam instansi pemerintahan atau perangkat daerah masing-masing yang sudah terlaporkan.

Namun perlu diketahui, terdapat 5 langkah yang harus diperhatikan ketika mengisi laman laporan ini untuk menghindari terjadinya kesalahan. Berikut simak penjelasannya:

1. Tulis Laporan

Jika kalian memiliki permasalahan ataupun keluhan yang ingin dilaporkan, kalian bisa mengisi kolom tersebut secara jelas dan lengkap pada laman lapor.go.id atau bisa mengunduh aplikasinya secara langsung. 

2. Proses Verifikasi

Setelah mengisi kolom laporan, kalian akan menunggu verifikasi dalam beberapa hari yang akan diteruskan kepada instansi yang berwewenang.

3. Proses Tindak Lanjut

Ketika verifikasi telah disetujui, maka instansi yang berwewenang akan menindaklanjuti dan membalas laporan yang telah dibuat.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network