Jakarta PPKM Level 2, Begini Kebijakan Anies untuk Semua Sektor

TIm iNews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait penanganan pandemi Covid-19 di Ibukota. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru berupa Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, di mana dalam Inmendagri itu pemerintah menetapkan level PPKM DKI diturunkan dari level 3 ke level 2.

Sesuai Inmendagri tersebut, dalam Kepgub 191 Tahun 2022 tersebut Anies menetapkan Jakarta menerapkan PPKM Level 2 selama 7 (tujuh) hari, yakni pada 8-14 Maret 2022.

Anies mengimbau masyarakat Jakarta untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Kamis (10/3/2022). 

Dalam Kepgub Nomor 191 Tahun 2022, Anies juga membuat kebijakan baru untuk aktivitas di semua sektor, yang diacukan pada ketentuan yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022.

Untuk sektor non-esensial, seperti sektor keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non-penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, kapasitas terisi sebanyak 75% dengan penerapan Prokes yang ketat.  Ini artinya 25% karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Namun, khusus untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, kapasitas terisi hanya diperkenankan 50%.

Untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan, peraturan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Untuk sektor kritikal, seperti sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), kapasitas terisi dapat 100% dengan penerapan Prokes lebih ketat, kecuali untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya diperkenankan 50%.

Untuk bidang pendidikan, dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Sementara untuk sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi hingga pukul 21:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional,  sementara supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

bApotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,  pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas maksimal 75% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21:00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, seperti di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 21:00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dan dapat menerima makan di tempat (dine-in) hingga pukul 21:00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, kapasitas terisi maksimal 75%,  waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pengunjung yang diperkenankan masuk adalah yang berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi,  kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima dine-in dengan jam operasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun kapasitas maksimal hanya 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan, kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hanya hingga pukul 21:00 WIB dengan penerapan Rokes secara lebih ketat. Anak usia 6-12 tahun yang akan masuk wajib didampingi orang tua, dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan anak usia 6-12 tahun yang akan masuk wajib didampingi orang tua, dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

Kegiatan Konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek)  beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Untuk kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas, dan menerapkan Prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan kapasitas maksimal 75%, serta  wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan kapasitas maksimal 75%, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk kegiatan moda transportasi, baik kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

"Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Anies dalam Kepgub Nomor 191 Tahun 2022.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network