Supian Suri Bongkar Alasan Tak Jalankan Perintah Wali Kota Soal Insenerator

Rivalino
Calon Wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri, bersama Calon Wakil Wali Kotanya Chandra Rahmansyah membeberkan alasan dirinya tak jalankan perintah wali Kota soal Insenerator. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Calon Wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri, menanggapi tudingan dari Ririn Farabi A Rafiq, calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, yang menyatakan bahwa dirinya tidak menjalankan perintah Wali Kota saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). 

Pernyataan ini disampaikan Supian Suri setelah Ririn mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja Supian dalam debat Pilkada Depok 2024 yang berlangsung di salah satu stasiun televisi swasta pada Minggu (3/11/2024).

Supian menyatakan bahwa dirinya tidak langsung menjalankan perintah tersebut karena berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam pengadaan insinerator, alat pengelola sampah, di penghujung tahun 2023. 

"Sebetulnya saya nggak mau bicara tentang ini, tapi pernyataan Bu Ririn yang menyebut saya tidak mengeksekusi perintah Pak Wali, perlu diluruskan," kata Supian, sesuasi melakukan kunjungan ke RM Betawi Ngumpul, Beji, Selasa (5/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa saat menerima instruksi dari Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran pengadaan insenerator melalui Belanja Tak Terduga (BTT), dirinya langsung mengkordinasikan hal tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, sebagai pihak eksekutor. 

"Teman-teman DLHK menyampaikan bahwa mereka belum siap karena kajian untuk alat tersebut belum ada," ujar Supian.

Menurutnya, dua kajian penting yang harus dipenuhi, yakni kajian internal mengenai kebutuhan insinerator dan kajian pengadaan alatnya, belum tersedia saat itu. 

"Kami harus tahu urgensi alat ini. Jangan sampai kita beli alat seharga Rp25 miliar, padahal ada yang seharga Rp5 miliar dengan fungsi serupa," tegasnya.

Supian juga menyoroti rekomendasi merek insenerator tertentu dari pihak lain, yang menurutnya justru kurang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. 

"Ada yang merekomendasikan merek tertentu yang minta itu dibeli. Saya sampaikan bahwa alat ini tidak bisa langsung dibeli. Kita harus uji coba dulu," katanya.

Uji coba dilakukan pada insenerator yang diklaim mampu mengolah hingga 20 ton sampah per hari. Namun, hasilnya jauh dari ekspektasi. 

"Saat uji coba di Pasar Cisalak, alat itu hanya mampu mengolah kurang dari 1 ton per hari, bahkan menimbulkan keluhan dari warga sekitar karena asapnya," tutur Supian.

Ketidakpuasan warga terhadap dampak asap dari insenerator menjadi salah satu faktor yang menghambat eksekusi pengadaan alat tersebut. Supian menyebut bahwa DLHK juga mengalami kesulitan dalam menyampaikan kepada warga perihal dampak asap tersebut. 

"Ini bukan masalah sederhana. Dampak lingkungan juga harus dipertimbangkan," jelasnya.

Selain itu, Supian menegaskan bahwa rekomendasi pengadaan alat haruslah berdasarkan kualitas dan bukan sekadar pesanan. 

"Kami ingin pemerintahan ini berjalan sesuai prosedur, siapapun yang direkomendasikan harus melalui uji kelayakan," ujarnya, sembari menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak bisa diputuskan seperti membeli barang di toko.

Ketidakpastian terkait kualitas dan kemampuan insenerator tersebut, tambah Supian, menjadi alasan utama kenapa pengadaan alat tidak segera dieksekusi. 

"Dua kajian belum ada, dan hasil uji coba pun tidak memuaskan. Kami harus berhati-hati, terutama dalam menggunakan anggaran," tegasnya.

Supian menyatakan bahwa dirinya menduga adanya intervensi dari pihak tertentu terkait rekomendasi vendor alat insenerator. 

"Saya menduga seperti itu. Karena saat Kadis DLHK saya minta cari yang terbaik, udah ada rekomendasi, katanya gitu," ujarnya.

Supian menekankan bahwa semua langkahnya telah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang. "Kalau alat tersebut memang bagus, tentu kita pertimbangkan, tapi hasil uji coba malah tidak sesuai klaim," katanya.

Menanggapi kritik dari Ririn, Supian mengaku tak keberatan selama kritik tersebut berdasar dan paham akan konteks kebijakan pemerintahan. 

"Bu Ririn belum pernah masuk ke pemerintahan, jadi sebaiknya jangan langsung mengkritik tanpa memahami latar belakang kebijakan yang diambil," ungkapnya.

Supian menilai bahwa kritikan yang tidak didasari pemahaman cukup hanya akan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

"Saya sampaikan permohonan maaf ke Bu Ririn, Bu Ririn kalau (mau) fokus (program), fokus saja, tidak tahu cerita kebelakang. Kenapa Bu Ririn yang harus ngomong, terkait tentang itu," ujar Supian.

Di akhir pernyataannya, Supian menyampaikan bahwa keputusan tidak mengeksekusi pengadaan insinerator di akhir 2023 murni didasarkan pada alasan teknis dan prosedural. 

"Kami tidak ingin menghamburkan anggaran. Ini bukan sekadar perintah, tapi soal dampak jangka panjang bagi warga Depok," pungkasnya.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network