JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan pajabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kedapatan ikut dalam rombongan Ketua MA Sunarto untuk melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada tanggal 27-28 September 2024.
Zarof Ricar dijadikan tersangka setelah Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumahnya dan ditemukan uang hampir Rp 1 Triliun dan ems batangan seberat 51 kilogram. Zarof Ricar diburu Tim Kejagung terkait kasus suap hakim PN Surabaya terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Kabar kunjungan ke Madura ini beredar setelah surat yang menerangkan hal itu beredar.
Uang Rp920 miliar yang fisita Kejagung di rumah eks pejabat MA Zarof diduga hasil makelar kasus. (Foto: MPI)
Dari informasi yang beredar, Zarof Ricar ikut rombongan kerja hakim MA ke Madura bersama sejumlah hakim agung termasuk saat itu Wakil Ketua MA Sunarto.
Rombongan ini berangkat diketahui dari surat kunjungan kerja pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 bertanggal 17 September 2024.
Nama Zarof Ricar ada dalam daftar 14 nama pimpinan dan pejabat disurat yang ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA.
“Dengan hormat bersama ini menginformasikan bahwa beberapa pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung pada tanggal 27 dan 28 September 2024 melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura,” bunyi surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Sumenep
tersebut dikutip, Selasa,(29/10/2024).
Dalam surat tersebut, para pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bersama Zarof Ricar dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto juga menggagendakan untuk berkunjung ke Kraton, Sumenep pada tanggal 28 September 2024.
“Sehubungan dengan hal tersebut mohon kiranya dapat berkunjung ke Kraton Sumenep pada tanggal 28 September 2024,” bunyi surat tersebut.
Adapun nama pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung yang akan melakukan kunjungan ke Wilayah Madura antara lain ialah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Saniarto dan Hakim Agung Dr. Nurul Elmiya.
Tak hanya itu, turut serta hakim Agung, Ibrahim, Muhammad Yunus Wahab dan Pri Pambudi Teguh. Ikut serta pula hakim agung Muhammad Yunuss Wahab, Sugeng Sutrisno dan Sutarjo dalam lawatan ke Madura .
Dalam kunjungan itu, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Subiyanto, Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung Sugeng Santoso, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto dan Zarof Ricar.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyoroti yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyoroti tindakan dari para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Meski tak eksplisit soal surat tersebut, Tessa secara tegas mengatakan, bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian dari Mahkamah Agung atau MA.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa.
Sementara itu, Jubir MA Hakim Yanto saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang dilakukan pimpinan MA, secara tegas membantahnya dan menyatakan surat yang beredar tersebut bukan surat resmi.
“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep)," ujar Hakim Yanto.
Dia juga menampik terkait kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim PK Mardani Maming yang berusaha mendepak dua hakim lainnya.
"Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya," ucap dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait