Diberikan Fasilitas Oleh Pemerintah Diaspora Diharapkan Turut Membangun Bangsa

Tama
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar. Foto: ist

BALI, iNews Depok.id - Setelah berakhirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang hanya berlaku selama 2 tahun (tepatnya pada tanggal 31 Mei 2024). Saat ini pemerintah Indonesia sedang mencari terobosan untuk mengakomodir anak berkewarganegaraan ganda (ABG) agar dapat berkontribusi dalam pembangunan di Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar menegaskan pihaknya telah ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari Peraturan Pemerintah (PP) 21 dan membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia agar nantinya dapat mempermudah siapa pun yang ingin menjadi WNI kembali melalui naturalisasi murni atau melalui PP 21 yang rencananya akan diperpanjang oleh pemerintah.

"Kami ditugaskan untuk memperpanjang pemberlakuan dari PP 21 dan  membahas rancangan PP terkait diaspora Indonesia," kata Cahyo, saat membuka diskusi publik bertemakan Redesain Politik Kewarganegaraan, Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Perekonomian Indonesia, di Badung, Bali, Rabu 18 September lalu, melalui rilisnya, Jum'at (20/9/2024).

Dia menambahkan, masalah kewarganegaraan ganda sangat kompleks menyangkut Undang Undang (UU) keamanan dan UU bela negara termasuk kewajiban pajak dan properti.

"Saat ini pemerintah fokus pada pemberian fasilitas diaspora," tambahnya.

Selain itu, dalam memberikan fasilitas diaspora, Cahyo menekankan pentingnya SDM unggul yang diharapkan ABG yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dapat turut membangun bangsa melalui pengetahuannya.

"Sekarang bagaimana kita punya SDM unggul, kita harus bisa memanajemen, Indonesia terkenal dengan budaya, skill dan culture dan area bidang yang punya bakat harus ada petanya," ujarnya.

Persebaran Diaspora Indonesia mencapai lebih dari delapan juta orang yang tersebar di seluruh dunia. Menariknya, diaspora Indonesia berperan di berbagai sektor meliputi kesehatan, perbankan, teknologi informasi dan lain sebagainya. Bahkan, kontribusi remitasi diaspora di Indonesia mencapai 9,71 Miliar US Dolar, pada tahun 2022.

"Untuk itu, diberikan Layanan Pewarganegaraan bagi naturalisasi, karena perkawinan campur yang artinya Warga Negara Asing (WNA) yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara," ucapnya.

Terkait hal ini, sambung Cahyo, Pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan strategi kebijakan pembangunan nasional dengan pendekatan potensi Diaspora Indonesia. Semakin banyaknya Diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia, akan berpengaruh pada kehidupan diaspora, salah satunya menyangkut masalah kewarganegaraan. 

"Tim Kajian Kebijakan Kewarganegaraan telah merekomendasikan beberapa langkah tindak lanjut berupa perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kewarganegaraan," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network