JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan eksekusi atas sebuah bangunan di Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, proses eksekusi ini diwarnai peristiwa tragis dengan meninggalnya pemilik bangunan, Hanif Radinal, anak menteri Pekerjaan Umum Radinal Mochtar era Presiden Soeharto.
Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin juru sita Ausni Mainur di Jalan Lebak Bulus III No 15 Cilandak, Jakarta, Kamis pagi, 12 September 2024, pagi.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menegaskan bahwa kematian almarhum bukan disebabkan oleh bentrokan fisik atau tindakan kekerasan dari petugas eksekusi.
Jenazah Hanif Radinal. Foto: Mada Mahfud
"Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Djuyamto, Jumat (13/9/2024).
Meski demikian Djuyamto mengatakan bahwa saat dilakukan upaya eksekusi terjadi perdebatan. Peristiwa bermula ketika terjadi perdebatan antara almarhum dengan juru sita terkait proses pelaksanaan eksekusi.
"Pada awalnya terjadi perdebatan antara almarhum dan juru sita PN Jakarta Selatan, namun tiba-tiba almarhum terjatuh lemas," jelasnya.
Juru sita langsung berusaha memberikan pertolongan dengan menggendong almarhum masuk ke dalam rumah. Namun, kondisi almarhum semakin memburuk dan akhirnya dibawa ke RS Mayapada namun tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
"Namun tidak tertolong," jelasnya.
Djuyamto menyampaikan PN Jakarta Selatan menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Rasich Hanif. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait