Data Dipalsukan Dan Ditipu Rp6 Miliar, Pedagang Sembako Asal Tangsel Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

Tama
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Diah Ambarsari melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Foto: iNews/Tama

JAKARTA, iNews Depok.id - Nasib sial menimpa pedagang sembako asal Ciputat, Tangerang Selatan, Diah Ambarsari, setelah tertipu miliaran rupiah atas pemalsuan surat dan data stok barang. Terbongkarnya peristiwa tersebut bermula atas adanya kecurigaan atas perbedaan stok barang di toko.

Kuasa hukum Diah, Odie Hudiyanto mengatakan, kliennya tergiur kerja sama bisnis penjualan sembako dengan CV Grocery oleh pasangan suami istri atau pasutri (pihak terlapor), senilai Rp6,3 Miliar. 

"Awal mulanya ibu Diah bekerja sama dengan terlapor pasutri H dan ID pada November 2022. Terlapor menjanjikan keuntungan lebih sehingga korban menyetor uang Rp6,7 Miliar kepada ID," kata Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/9/2024).

Lambat laun, Diah mengetahui adanya perbuatan pidana tersebut pada akhir Juli 2024. Awal mula terbongkarnya peristiwa tersebut bermula atas adanya kecurigaan atas perbedaan stok barang di toko.

Berdasarkan penelusuran korban, laporan data yang diterimanya dari pasutri H dan ID tak sesuai. Pasutri itu diketahui sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional CV Sejadah Grocery 

"Ibu Diah selaku pemilik untuk mengelola toko grosir sembako di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sangat terkejut ketika melakukan pengecekan barang-barang sembako di gudang. Ternyata Pasutri tersebut mengganti beberapa barang yang tidak sesuai dengan dus atau karton kemasannya. Seperti dus atau karton minyak goreng merek tertentu malah diganti dengan produk teh kemasan gelas," terangnya.

Tidak hanya itu, terlapor pasutri itu juga melakukan perbuatan lain yang merugikan Diah.

Di antaranya melakukan manipulasi data dan pemalsuan surat untuk mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga senilai Rp3,5 miliar dan melakukan kerja sama usaha fiktif yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diah juga menerima tagihan dari para pemasok barang yang barangnya belum dibayarkan. Ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimaksud adalah melakukan kerja sama pemasaran produk MINYAK KITA dengan Adam Setiawan yang mewakili CV Radja Nabati, Cikarang senilai Rp 1,5 miliar," terang Odie. 

Dalam melakukan perbuatannya, ID dan H diduga dibantu oleh kepala gudang, bagian penjualan atau sales dan admin yang berjumlah lima orang.

Kini toko grosir sembako Sejadah Grocery yang dikelolanya dalam keadaan tutup.

Diah selaku korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia berharap kasus ini ditangani segera oleh penyidik agar terlapor bisa segera ditangkap.

Laporan Diah Ambarsari teregister LP/B/5244/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 September 2024. Kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya tidak menduga, usaha yang saya rintis dari toko rumahan dan jadi besar, hancur dalam waktu cepat. Modal ludes. sekarang dikejar utang," ujarnya

"Saya juga meminta perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya terhadap kasus saya. Saya juga meminta kepolisian untuk proses cepat dan pelaku segera ditahan," tutupnya. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network