JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menangani kasus investasi bodong dengan modus suntikan modal (Sunmod) untuk bisnis suplai alat-alat kesehatan (Alkes) seperti masker, alat rapid test dan lain-lain ke berbagai rumah sakit besar di beberapa provinsi di Tanah Air, termasuk Jakarta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada empat terlapor dalam kasus ini dengan korban mencapai ratusan orang dan kerugian para korban mencapai sekitar Rp109 miliar.
Para terlapor yang masing-masing berinisial KL, V, DYO, dan M, dilaporkan korbannya pada 4 Januari 2022 silam. KL adalah owner PT LGI, perusahaan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut, sehingga KL diduga merupakan otak dari kasus ini.
Sementara V, DYO dan M diketahui merupakan karyawan PT LGI.
"Sekarang (penanganannya) masih tahap 1. Berkasnya belum lama dikirim ke Kejaksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi iNews Depok, Selasa (1/3/2022).
Ketika ditanya tentang status para terlapor apakah telah menjadi tersangka dan apakah berkasnya masih dinyatakan P19 (belum lengkap) atau sudah P21 (telah lengkap) oleh kejaksaan, Whisnu mengatakan bahwa ia sedang rapat dan nanti akan ia tanyakan dulu kepada penyidik yang menangani kasus itu.
"Telepon sekitar satu jam lagi ya," pinta dia.
Namun, ketika ditelepon lagi setelah satu jam kemudian, Whisnu tidak mengangkat teleponnya.
Menurut para korban yang namanya enggan disebutkan, kasus ini bermula ketika kepada mereka datang tawaran untuk melakukan investasi, karena KL mengaku perusahaannya mendapatkan proyek pengadaan Alkes untuk sejumlah rumah sakit.
Editor : Rohman
Artikel Terkait