Bareskrim Tangani Kasus Investasi Alkes Bodong dengan Kerugian Korban Sekitar Rp 109 Miliar

Tim iNews
Kantor Bareskrim Polri. Foto: Sindonews

V kata mereka, berperan sebagai "personal consultan" KL yang bertugas meyakinkan para korban tentang investasi bodong tersebut, sementara rekening M dan DYO digunakan untuk menampung dana yang ditransfer para korban.

Para korban juga mengatakan, saat ini KL, DYO, V dan M telah menjadi tersangka, tetapi hanya KL yang ditahan, sementara DYO, V dan M menjalani tahanan luar.
 



Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network