Imbas Pernyataan Yaqut, GP Ansor dan Banser Diblacklist di Minangkabau

Tim iNews
Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Umat Islam Bukittinggi-Agam menyikapi pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan suara azan dari masjid dengan gonggongan anjing. Foto: tangkapan layar

DEPOK, iNews.id - Aliansi Umat Islam Bukittinggi-Agam meminta kepolisian memproses Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara hukum karena pernyataannya yang menganalogikan suara azan dari masjid dan musala dengan gonggongan anjing.

Permintaan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang videonya beredar di media sosial.

"Pernyataan sikap Aliansi Umat Islam Bukittinggi-Agam menyikapi pernyataan Menteri Agama sekaligus ketua umum GP Ansor dan Banser Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan lafaz azan dengan suara gonggongan anjing," kata juru bicara aliansi saat membacakan pernyataan sikapnya seperti dikutip Selasa (1/3/2022).

Ada empat tuntutan yang disampaikan aliansi dalam pernyataan sikapnya itu, yakni:
1. Yaqut dipecat sebagai Menteri Agama karena telah melukai perasaan umat Islam dan melakukan Penistaan terhadap agama Islam
2. Menuntut yang bersangkutan agar segera diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang belaku di Indonesia
3. Menolak keberadaan dan kehadiran GP Ansor dan Banser di Bumi Minangkabau karena terbukti sering berbenturan dengan umat Islam yang merupakan warga asli di Minangkabau

"Demikian kami sampaikan untuk dijadikan penegakkan hukum atas sikap dan penghinaan Yaqut terhadap umat Islam dan simbol-simbol Islam," kata sang Jubir di penghujung pernyataan sikap yang dibacakan.

Seperti diketahui, pernyataan Yaqut itu disampaikan di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022), saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang dia keluarkan, yang membatasi suara toa masjid dan mushollah maksimal 100 dB (desibel).

"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non-Muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" jawab Yaqut.

Dia lalu mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speaker di mushollah, masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu," katanya.

Pernyataan Yaqut itu membuat umat Islam marah karena dianggap menganalogikan suara azan dari masjid dan mushollah yang dikumandangkan melalui toa, dengan suara gonggongan anjing. Yaqut dianggap menistakan Islam, agama yang juga dipeluknya sendiri.

Mantan Menpora Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya, namun ditolak dengan alasan lokasi kejadian berada di Pekanbaru bukan Jakarta. Dan sejauh ini telah ada beberapa pihak yang melaporkan Yaqut ke Polda Riau, di antaranya oleh Perkumpulan Wartawan Online (PW MOI) Pekanbaru dan oleh Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus.

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network