JAKARTA, iNewsDepok.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah ikut membantu proses penekanan biaya haji untuk jemaah di tahun 2024. Upaya DPR ini mendapat apresiasi dari penyelenggara haji.
Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR RI secara resmi berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen yang meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H atau 2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114.
Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Upaya penekanan biaya haji ini diapresiasi oleh salah satu penyelenggara haji dan umrah, A. Sadat Kadar Usman. Usman mengatakan bahwa memang semestinya biaya haji untuk jemaah itu dibuat menjadi lebih ringan. Meskipun dia menyadari bahwa memang ada kenaikan dari pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait