Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Kampanye Pilkada di Kampus, Ini Syaratnya!

Tama/Feldy Asyla
Mahkamah Konstitusi mempersilakan kampus menjadi tempat kampanye Pilkada. Foto: dok. iNews

Hakim MK lain, Guntur Hamzah menjelaskan, kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan agar civitas akademika bisa mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon.

"Kesempatan kampanye dialogis secara lebih konstruktif juga terbuka demi kematangan berpolitik masyarakat," ujar Guntur.

Sebelumnya, dua mahasiswa menguji Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945. Permohonan diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Diketahui, Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan”.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network