Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar Diduga Bukan Komoditas Milik Pemerintah

Vitrianda Hilba Siregar
Demurrage impor beras sebesar Rp294,5 miliar dipertanyakan publik. (Foto/sumber : iNews.id)

JAKARTA, iNewsDepok.id -  Demurrage impor beras sebesar Rp294,5 miliar sebuah skema manipulasi berbau dugaan korupsi atas kebijakan impor. Namun patut diduga bahwa beras impor yang terkena demurrage sebesar Rp294,5 miliar bukanlah komoditas milik pemerintah.

Demikian hal itu disampaikan Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menanggapi skandal demurrage sebesarRp 294,5 miliar. Masalah demurrage  ini telah dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jika komoditas beras impor yang terkena demurrage  (Rp 294,5 miliar) tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah terkait persediaan (stock) beras di dalam negeri, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran yaitu melakukan manipulasi atau adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut,” kata dia, Rabu,(7/8/2024).

Defiyan Cori memandang, apabila komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena  demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Terlebih, kata Defiyan Cori, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.

“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” imbuh dia.

Defiyan Cori menjelaskan, biasanya demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.

“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.

Sekedar informasi, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto saat memberikan update terkait perkembangan laporanya ke KPK soal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network