Denda Impor Beras Rp294,5 M, Demi Kepastian Hukum KPK Diminta Tetapkan Tersangka Pimpinan Bapanas
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 15:53 WIB
JAKARTA, iNewsDepok.id -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta bergerak cepat untuk menetapkan pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Inisial APA sebagai tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Demikian hal itu disampaikan eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini. Apalagi laporankan sudah masuk,” tegas Yudi, Jumat,(18/10/2024).
Yudi juga mendorong KPK segera memanggil pihak-pihak lainnya yang terlibat," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta