Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Ramadhan 2026, Kabareskrim Janjikan Pengawasan Berlapis Jaga Harga Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Denda Impor Beras Rp294,5 M, Demi Kepastian Hukum KPK Diminta Tetapkan Tersangka Pimpinan Bapanas

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 15:53 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Denda Impor Beras Rp294,5 M, Demi Kepastian Hukum KPK Diminta Tetapkan Tersangka Pimpinan Bapanas
KPK diminta bergerak tangani skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Foto: Dok

JAKARTA,  iNewsDepok.id -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta bergerak cepat untuk menetapkan pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Inisial APA sebagai tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Demikian hal itu disampaikan eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini. Apalagi laporankan sudah masuk,” tegas Yudi, Jumat,(18/10/2024).

Yudi juga mendorong KPK segera memanggil pihak-pihak lainnya yang terlibat," kata dia. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut