Prostitusi Anak di Bawah Umur di Denpasar Barat, 2 Mucikari Dibekuk Polsek Denpasar Barat

Mada Mahfud
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan memberikan keterangan para wartawan terkait prositusi online anak di bawah umur. Foto: Ist

DENPASAR, iNews Depok.idPolsek Denpasar Barat menggulung sindikat prostitusi anak di bawah umur. Sebanyak 2 orang mucikari dibekuk yaitu RMF dan KAW.

Operasi pengungkapan kasus prostitusi ini disampaikan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan kepada wartawan di Lobby Polsek Denpasar Barat, Jumat (2/8/2024).

RMF dibekuk saat bersantai di Kost Elite RL sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Sedangkan KAW diamankan di minimarket yang berada daerah Monang-maning.

Dalam menjalankan aksinya untuk menggaet pria hidung belang, 2 mucikari ini menggunakan aplikasi hijau atau MiChat.

Lokasi prostisuti di kos-kosan elit, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dua wanita di bawah umur, DNA (16) dan NNI (17) yang dilacurkan juga ikut diamankan.

Kompol Laksmi menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung.

Kompol Laksmi lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta bersama anak buahnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menagamankan DNA dan NNI sedang menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi hijau atau MiChat.

Kedua tersangka diamankan di kos-kosan elit, Jalan Lange IX, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pada 13 Juli 2024, pukul 01.00 WITA.

“DNA diamankan oleh anggota Reskrim saat baru saja menjajakan dirinya kepada seorang laki-laki berinisial MP. Sementara NNI diamankan saat sedang menunggu tamu,” kata Kompol Laksmi.

Saat diinterogasi polisi, DNA mengaku perbuatannya dibantu dua orang berinisial KAW dan RMF yang bertindak sebagai mucikari.

KAW dan RMF memasarkan prostitusi melalui aplikasi Michat dengan harga Rp200 ribu- Rp 400 ribu per sekali kencan. Mucikari ini mendapat komisi berkisar Rp50-150 ribu tiap anak buahnya melayani pria hidung belang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, handphone merk Realme, handpone Merk OPPO A5S, kondom bekas pakai, uang tunai Rp250 ribu hasil prostitusi online, dan uang tunai Rp100 ribu yang disita dari RMF sebagai fee atas kegiatan mucikari

Kompol Laksmi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Juga dijerat dengan ⁠Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network