JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Senin (27/6/2022), menutup secara permanen Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penutupan ditandai dengan pemasangan stiker oleh petugas di tempat usaha griya pijat tersebut.
"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami tingkatkan statusnya dari sanksi yang kemarin. (Sekarang) kita lakukan (pemasangan) stiker penutupan secara permanen. Artinya, tempat usaha ini tidak boleh lagi beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, tindakan tegas ini dilakukan karena Disparekraf telah mencabut izin usaha griya pijat tersebut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), seperti pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pelanggaran itu terjadi karena Hamilton Spa & Massage menyelenggarakan Bungkus Night yang berbau pornografi dan prostitusi.
Penutupan secara permanen griya pijat itu melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
Editor : Rohman
Artikel Terkait