DEPOK, iNews Depok.id - Kepolisian Resor Metro Depok meringkus pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang balita. Pelaku berinisial MI ditangkap di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan empat saksi dan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang viral di media sosial.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya adalah orang yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Dari laporan yang diterima, saat ini baru teridentifikasi satu korban. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," imbuh Arya.
Arya menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Tersangka MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka," tegas Arya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait