Gugatan PKPU Vendor BUMN Temui Titik Terang, Bro Ron: Bakal Diputus di Pengadilan Niaga Makassar

Tama
Ronald Ariston Sinaga atau akrab dikenal Bro Ron, mengaku memiliki titik terang terkait kabar mengenai vendor BUMN yang belum mendapatkan pelunasan. Foto: Instagram/brorondm

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ronald Ariston Sinaga atau akrab dikenal Bro Ron, mengaku memiliki titik terang terkait kabar mengenai vendor BUMN yang belum mendapatkan pelunasan. Salah satu gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diadvokasi Bro Ron melalui tim kuasa hukumnya, sedianya akan menjalani sidang putusan di Makassar

Dilansir dari laman Instagram yang diunggah Bro Ron dalam video yang baru diunggahnya hari ini, dirinya mengatakan pihaknya tengah berjuang menghadapi gugatan PKPU.

"Ada tiga vendor yang saat ini berjuang mengejar hak keringatnya di Pengadilan Niaga Makassar totalnya sekitar Rp5 miliaran, pada tanggal 11 Juni kemarin 2024 mereka ini sudah file PKPU di Pengadilan Niaga Makassar," kata Bro Ron di akun Instagram yang diunggah akun pribadinya @brorondm, Rabu (10/7/2024).

Bro Ron mengaku, satu gugatan yang akan diputus adalah perkara nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks pada 31 Mei 2024 soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun pemohonnya yakni PT Slava Indonesia. 

Termohon dalam hal ini adalah salah satu BUMN Karya yakni, PT Wijaya Karya Bitumen. 

Bro Ron yang terkenal aktif di media sosial terkait permasalahan di BUMN ini mengungkapkan, jika selama persidangan sejak Mei lalu tidak ada tanda-tanda itikad baik untuk melunasi utang pada pengerjaan proyek tersebut.

"Selama masa sidang tidak ada tanda-tanda ingin berdamai atau bahkan menawarkan menyicil. Sampai pada saatnya harus membuat keputusan kemarin tanggal 9 Juli 2024 diundur, di mana Nanti keputusan finalnya akan dibaca 11 Juli 2024 yaitu hari Kamis," ujarnya.

Bro Ron juga menyatakan jika perjuangan para korban mulai menemui titik terang. Ia juga berharap perjuangan rekan-rekan vendor BUMN yang belum dibayar untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan. 

"Jadi apa yang saya perjuangkan selama satu setengah tahun terakhir semoga bisa membawa makna kepada kreditur atau vendor-vendor korban Bumen karya dan kali ini PT Wika Bitumen sudah dituntut untuk melunasi hutangnya," ungkapnya. 

Khusus untuk putusan PKPU di Makassar besok, Bro Ron berharap pengadilan bisa memutus gugatan yang memberi rasa keadilan bagi korban. Sebab Bro Ron menilai, jerih payah para rekanan atau vendor telah berkontribusi bagi pembangunan negara meski pembayaran proyek itu tertunggak. 

"Semoga Pengadilan Niaga Makassar bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan yang tepat kepada orang-orang yang sudah berkorban yang berkeringat untuk membangun negeri," ujar Bro Ron.

"Kita selalu mendukung para kreditur bisa melakukan penagihan hak mereka tanpa intervensi dan kita berharap pengadilan bisa memberikan hasil yang baik," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network