Diduga Lakukan Penyekapan, Seorang Polisi dari Polresta Banjarmasin Diadukan ke Propam Polri

Mada Mahfud
Seorang anggota polisi dari Polresta Banjarmasin diadukan ke Divisi Propam Polri. Foto: Mabes Polri/iNews

Mursid saat itu sudah berada di Banjarmasin setelah terbang bersama penyidik Polresta Banjarmasin pada pagi hari 22 Desember 2023.

"Terungkap pada pada malam 20 Desember 2023, Mursid diamankan di Polsek Babat dan keesokan harinya di antar ke Mes di Gresik sampai tanggal 22 Desember 2023," kata Burita.

Burita mengungkapkan perlakukan terhadap Mursid yang tak manusiawi. Penangkapannya tidak ada pemberitahuan ke pihak keluarga selama 3 hari.

Burita mengakui Mursid tengah disidik Polresta Banjarmasin sebagai saksi. Ia mengungkapkan Mursid 2 kali tidak bisa menghadiri pemanggilan penyidik karena terhalang jarak dan biaya.

"Ketidakhadiran Mursid juga sudah dikomunikasikan ke Polresta oleh kuasa hukum di Banjarmasin. Selain itu pihak Polresta juga seharusnya menghentikan penyidikan sementara karena permasalahan kasus masih diuji di PN Banjarmasin," beber Burita.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo saat dimintai tanggapan wartawan mengenai pengaduan masyarakat terhadap seorang anggota Polresta Banjarmasin menyatakan akan menghubungi Kasat Reskrim.

"Nanti saya tanya ke Kasat Reskrim," kata Kombes Sabana.

Sementara itu AKP Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ketika dikonfirmasi lewat telepon belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network