JAKARTA, iNews Depok.id – Diduga melakukan penyekapan, seorang anggota polisi dari Polresta Banjarmasin diadukan ke Divisi Propam Polri.
Keterangan disampaikan keluarga pelapor, Burita Yulianti yang didampingi kuasa hukum Bagus Satriya Wicaksono dari Bagus & Rekan, di Jakarta hari ini, Senin (1/7/2024).
Burita mengungkapkan pengaduan mereka diterima Divisi Propam Polri pada 11 Juni 2024. Divisi Propam Polri mengeluarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) Nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.
Dalam SPSP2 Divpropam disebutkan pengaduan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit 2 Harda Satreskirm Polresta Banjarmasin dengan wujud melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan SOP berupa menyekap selama 3 hari di mes yang menyerupai kos-kosan.
Divisi Propam, tutur Burita, kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada 24 Juni 2024 bernomor B/2409-b/VI/WAS.2.4/2024/Divpropam.
"Isi surat menyebutkan bahwa Divpropam Polri telah menindaklanjuti dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti," sebut Burita.
Burita membeberkan dugaan kasus penyekapan terjadi pada 20 Desember 2023. Korbannya adalah anggota keluarganya yang bernama Ali Mursid.
Kronologi kejadian, Ali Mursid bin Mulyadi usai bekerja di Kapal Ocean Victory Tanjung Perak, Surabaya hendak pulang menemui keluarganya di Bojonegoro.
Mursid ketika itu naik bus dan tengah berada di Babat, Jawa Timur pukul 21.25 WIB. Posisi Mursid diketahui karena ia menelepon istrinya.
"Nah pada saat Mursid dan istrinya sedang telponan, tiba-tiba muncul suara gertakan keras yang menanyakan KTP Mursid dan tempat kerjanya. HP Mursid kemudian mati yang membuat istrinya ketakutan ada sesuatu yang terjadi pada suaminya," tutur Burita.
"Istri Mursid terus berusaha menghubungi suaminya hingga pagi tetapi hp tidak pernah diangkat," imbuh Burita.
Kepanikan pun melanda istri Mursid selama 3 hari dari tanggal 20-22 Desember 2023. "Mursid tidak diketahui keberadaanya selama 3 hari, istrinya terus menghubungi tetapi hp tidak diangkat-angkat," beber Burita.
Selama 3 hari itu, pihak keluarga melakukan pencarian di berbagai lokasi dengan mendatangi Polsek-polsek. Namun tidak ditemukan informasi keberadaan Ali Mursid.
"Barulah pada 22 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Ali Mursid bisa dihubungi dan bercerita jika ia ditangkap polisi di Babat. HP disita dan tidak boleh komunikasi dengan siapapun. Mursid dalam kondisi shock berat," lanjut Burita.
Mursid saat itu sudah berada di Banjarmasin setelah terbang bersama penyidik Polresta Banjarmasin pada pagi hari 22 Desember 2023.
"Terungkap pada pada malam 20 Desember 2023, Mursid diamankan di Polsek Babat dan keesokan harinya di antar ke Mes di Gresik sampai tanggal 22 Desember 2023," kata Burita.
Burita mengungkapkan perlakukan terhadap Mursid yang tak manusiawi. Penangkapannya tidak ada pemberitahuan ke pihak keluarga selama 3 hari.
Burita mengakui Mursid tengah disidik Polresta Banjarmasin sebagai saksi. Ia mengungkapkan Mursid 2 kali tidak bisa menghadiri pemanggilan penyidik karena terhalang jarak dan biaya.
"Ketidakhadiran Mursid juga sudah dikomunikasikan ke Polresta oleh kuasa hukum di Banjarmasin. Selain itu pihak Polresta juga seharusnya menghentikan penyidikan sementara karena permasalahan kasus masih diuji di PN Banjarmasin," beber Burita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo saat dimintai tanggapan wartawan mengenai pengaduan masyarakat terhadap seorang anggota Polresta Banjarmasin menyatakan akan menghubungi Kasat Reskrim.
"Nanti saya tanya ke Kasat Reskrim," kata Kombes Sabana.
Sementara itu AKP Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ketika dikonfirmasi lewat telepon belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait