DEPOK, iNews Depok.id - Dalam upaya menegakkan peraturan dan menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggencarkan patroli pembuangan sampah sembarangan di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok.
Kepala DLHK Abdul Rahman menyebut patroli pembuangan sampah sembarangan tersebut berhasil mengamankan belasan warga.
"11 orang yang terjaring OTT pembuangan sampah liar di wilayah Sukmajaya," kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman, yang akrab disapa Abra, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP melakukan penahanan kartu identitas dan memberikan peringatan serta pembinaan kepada warga yang terjaring OTT. Langkah ini dilakukan sebagai upaya awal untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
"Untuk sekarang hanya di tahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.
Namun, Abra menegaskan bahwa ke depannya pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga Rp25 juta atau kurungan selama tiga bulan.
"Tapi untuk kedepannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda 05 Tahun 2024 Pasal 59 Ayat 2, bagi orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurangan selama 3 bulan," ungkapnya.
Dengan gencarnya patroli dan penindakan tegas, Pemkot Depok berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam membuang sampah dan turut menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Sukmajaya dan sekitarnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait