"Legalitas hasil terjemahan dari penerjemahan tersumpah sebagai suatu hal yang fundamental dalam proses kerja sama antar-negara," kata Cahyo.
Dia menjelaskan penerjemah tersumpah adalah orang yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan dan telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia serta terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
"Saya berpandangan, profesi ini adalah profesi yang terhormat dan sangat menjanjikan. Oleh karena itu, saya berharap agar Saudara-saudara dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur dan amanah," jelasnya.
Dia meminta, penerjemah tersumpah bersikap profesional, mandiri dan memiliki kompetensi yang handal di bidang penerjemahan mampu bekerja sama dengan baik dan menjaga kode etik sebagai seorang penerjemah tersumpah.
"Hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal dan menjadi bukti yang harus diakui kebenarannya kecuali dibuktikan sebaliknya, maka seorang penerjemah tersumpah harus menjaga profesinya secara profesional," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait