AHY Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Tim iNews
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Sindonews

SURABAYA, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi instruksi kepada Fraksi Partai Demokrat DPR agar menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan meminta pemerintah untuk membatalkannya.

Dasar instruksi itu adalah kuatnya penolakan dan kritik atas ketentuan pencairan JHT di usia 56 tahun sebagaimana diatur dalam Permenaker tersebut.

"Saya instruksikan Fraksi Demokrat untuk menolak, dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut," kata AHY, usai bertemu para buruh salah satu pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (20/2/2022).

Putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku prihatin karena aturan Permenaker itu merupakan sebuah sebuah ketidakadilan bagi para pekerja.

"Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis," ujarnya.

Menurut dia, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menghambat buruh yang ingin mengambil haknya, dan semestinya pemerintah melibatkan para pekerja dalam proses pengambilan kebijakan yang krusial seperti ini, karena ini menyangkut hajat hidup mereka. 

"Ini nasib pekerja," tegasnya.

AHY mengaku, keluhan tentang Permenaker Nomor 2 tidak hanya dia dengara di Jatim, tapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia, karena para pekerja bersikap sama; mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.

"Kemarin saya baru kembali dari Makassar, juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan," tegas AHY.

Buruh di Jatim sendiri telah melakukan unjuk rasa untuk menolak Permenaker itu dengan mendemo DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/2/2022). Dalam aksi itu, buruh mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat agar membatalkan Permenaker Nomor 2, karena dana JHT bukan pemberian pemerintah, melainkan iuran bersama antara buruh dan pengusaha di mana buruh membayar 2% dari gaji yang dipotong tiap bulan, dan pengusaha 3,7%, sehingga totalnya menjadi 5,7%.

Bagi buruh, JHT adalah tabungan untuk persiapan pensiun, terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupan saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan.

"Jadi tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh," kata mereka.
 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network