JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram yang telah berlangsung sejak 2022. Dalam bisnis haramnya, pelaku berinisial DY (25), memperoleh penghasilan hingga ratusan juta rupiah.
Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkap, pelaku berinisial DY, telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video porno dengan subjek anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022," kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
"Kemudian, sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," sambungnya.
Hendri mengatakan, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke 105 grup aplikasi percakapan Telegram, dengan menggunakan lima akun yang berbeda.
Grup tersebut, kata Hendri, adalah grup berbayar yang mengharuskan para pelanggannya mentransfer sejumlah uang kepada DY untuk berlangganan.
Hendri mengungkap, DY mendapatkan ribuan video porno itu melalui sosial media X dan mengunduhnya sendiri, kemudian diperjualbelikan kembali melalui Telegram.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait