Pengacara Bahar bin Smith Nilai Penanganan Kasus Kliennya Berjalan Lamban

TIm iNews
Bahar bin Smith. Foto: Okezone

BANDUNG, iNews.id– Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan penanganan kasus kliennya terlalu lama.

Ichwan mengatakan sampai sekarang penyidik Polda Jawa Barat baru melakukan pelimpahan tahap 1, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

 “Penangannya terlalu lama. Coba banding dengan kasus Ferdinand,” kata Ichwan, Minggu (20/2).

“Kami tadi sudah bentuk untuk ajukan praperadilan. Rupanya pihak kepolisian sudah membaca itu, makanya mereka langsung limpahkan berkas,” tambahnya.

Ichwan juga menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. “Soal banyak (jumlah pengacara) nanti, saat dipastikan sudah ada tanggal waktu sidangnya,” jelasnya.

BACA JUGA:

Canggihnya Sistem Keamanan Terowongan Tol Cisumdawu

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Bahar bin Smith.

Bahar bin Smith juga telah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Usai pemeriksaan penyidik langsung mengenakan penahanan kepadanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network