DEPOK, iNews Depok.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok mewajibkan seluruh perusahaan penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai amanat Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin, menegaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan setelah 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
"Pendaftaran tidak diterima jika proyek sudah selesai," tegasnya.
Sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2022, PPK dapat memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Cara, memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran, serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan Penyedia Jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
Artinya tidak ada lagi proyek pemerintah daerah baik yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes yang tidak memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk mendaftarkan proyek jasa konstruksi sangat mudah dengan datang di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi E-Jakon.
E-Jakon merupakan aplikasi berbasis WEB yang dibuat untuk mempermudah para Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal administrasi program jasa konstruksi.
Pendaftaran jasa konstruksi ini tidak hanya untuk dana yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. "Pihak swasta maupun perorangan bisa juga mendaftar sebagai contoh proyek renovasi rumah, proyek Pembangunan ruko, proyek Pembangunan rumah kluster dan proyek-proyek lainya," kata Achiruddin.
Pendaftaran pekerja jasa konstruksi ini peralihan risiko yang dimiliki oleh penyedia jasa kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapatkan manfaat yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, perawatan dan pengobatan tidak ada batasan biaya sesuai dengan indikasi medis. Jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan dan beasiswa untuk dua orang anak. Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 42 Juta.
“Pendaftaran tidak hanya untuk proyek pemerintah (APBN/APBD/APBDes), tapi juga pihak swasta dan perorangan misalnya pembangunan ruko, rumah kluster” tutup Achiruddin.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait