LPSK Serahkan Kompensasi Rp1,495 Miliar pada 9 Korban Terorisme

M Mahfud
LPSK menyerahkan kompensasi berupa uang kepada 9 korban terorisme yang berdomisili di Banten. Penyerahan berlangsung Jumat (11/2/2022) di Mapolda Banten (Foto: Ist)

"Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu ," ujar Hasto Atmojo.

Hasto menjelaskan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

Untuk luka ringan nilai kompensasi Rp75.000.000,  luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, dana diberikan pada ahli waris sebesar Rp250.000.000.

"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," tutur Hasto.

Hasto mengungkapkan secara umum, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network