LPSK Serahkan Kompensasi Rp1,495 Miliar pada 9 Korban Terorisme

M Mahfud
LPSK menyerahkan kompensasi berupa uang kepada 9 korban terorisme yang berdomisili di Banten. Penyerahan berlangsung Jumat (11/2/2022) di Mapolda Banten (Foto: Ist)

SERANG, iNews.id LPSK menyerahkan kompensasi Rp1,495 miliar pada 9 korban aksi teroris. Penyerahan dilakukan di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Jumat (11/2).

Seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020

Penyerahan dilakukan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Dr Achmadi

Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto, Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.

Kesembilan korban aksi teroris tersebut berdomisili di Banten.  "Ada 9 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network