SERANG, iNews.id – LPSK menyerahkan kompensasi Rp1,495 miliar pada 9 korban aksi teroris. Penyerahan dilakukan di Aula Serbaguna Mapolda Banten, Jumat (11/2).
Seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
Penyerahan dilakukan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol Dr Achmadi.
Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto, Karoops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Suhanda Cakrawijaya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten H Charis Mardiyanto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, dan keluarga penerima bantuan kompensasi.
Kesembilan korban aksi teroris tersebut berdomisili di Banten. "Ada 9 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait