"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan," ucapnya.
Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Selain itu, menurut Ade Ary, pihaknya telah memeriksa sekitar delapan saksi terkait kasus di kampus yang terletak di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," katanya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait