Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, YPPUP Nonaktifkan Edi Toet Hendratno dari Jabatan Rektor

Indra Siregar
Rektor Universitas Pancasila Non Aktif Edi Toet Hendratno Foto: Humas UP

JAKARTA, iNews Depok.id - Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan Rektor UP Edie Toet Hendratno terhadap dua pegawainya RZ dan DF.

Sekretaris YPPUP, Yoga Satrio mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama seluruh anggota YUPP terkait permasalahan yang sedang ramai diperbincangkan.
"Kami menyampaikan bahwa seluruh Anggota YPPUP merasa sangat prihatin dan segera melakukan koordinasi sejak hari Jumat malam, tanggal 23 Februari 2024," ucapnya lewat s id aran pers yang diberikan pada Selasa (27/2/2024).
Dia mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan oleh YPPUP antara lain mendalami perkembangan pelaporan yang ada, melakukan identifikasi permasalahan yang berkembang, melakukan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak diantaranya LLDikti Wilayah III untuk mendapatkan arahan terkait isu-isu permasalahan yang berkembang.
"Kemudian dari koordinasi tersebut diadakanlah Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Dari rapat pleno tersebut, diputuskan bahwa YPPUP telah mengambil Keputusan untuk menonaktifkan Rektor per hari ini, Selasa 27 Februari 2024," ujarnya. 
Dia menambahakan, dengan adanya keputusan tersebut YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya Rektor baru periode 2024-2028. 
"Adapun dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini proses pemilihan Rektor masih terus berjalan, dan sudah terdapat 8 kandidat Bakal Calon Rektor sehingga pemilihan Rektor dapat segera dilaksanakan," tambahnya. 
YPPUP menghimbau agar seluruh pihak serta seluruh Sivitas Akademika UP agar tetap tenang, menjaga kondusifitas, menghargai proses hukum yang sedang berjalan, mendukung kelancaran proses penyelesaiannya, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah. 
"Pada prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2021 Pasal 12, maka Yayasan akan tetap memberikan kepada pelapor jaminan keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pihak manapun," tutupnya. 


Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network