JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan verzet (perlawanan) Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika dalam perkara kepemilikan sebidang tanah di Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan. Tanah warisan atas nama Haji Nimun kembali ke pemilik sah dalam perkara bernomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel demi hukum.
Putusan sela itu dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel. Hakim menerima eksepsi absolut dari Haji Asmat (ahli waris Haji Nimun) dkk dan menyatakan gugatan perlawanan atau verzet ditolak.
"Menolak gugatan verzet tergugat 1 dan 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11142/Bintaro/2019 tanggal penerbitan 17 Juni 2019, Surat Ukur Nomor 01776 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan luas 3.694 m2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh empat meter persegi) Atas Nama Octa Rahardjo (Tergugat 1) dan Bunadi Tjatnika (Tergugat 2)," kata hakim dalam sidang putusan sela, Selasa (6/2/2024) lalu.
"Menghukum secara yuridis kepada Turut Tergugat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11142/Bintaro/2019 tanggal penerbitan 17 Juni 2019, Surat Ukur Nomor 01776 Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019 dengan luas 3.694 m2 (tiga ribu enam ratus Sembilan puluh empat meter persegi) Atas Nama Octa Rahardjo (Tergugat 1) dan Bunadi Tjatnika (Tergugat 2)," tambah bunyi putusan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Odie Hudiyanto bersyukur gugatan verzet dalam perkara penyerobotan tanah di tepi Kali Pesanggrahan itu terang benderang.
"Adanya putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel menguatkan putusan sebelumnya nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan inkrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 tertanggal 21 Februari 2023 yang isinya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika," kata Odie, Kamis (8/2/2024).
Odie menegaskan bahwa tanah seluas 4.464 meter persegi senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.
Akibat kerugian kliennya, hampir dua tahun lamanya perkara perbuatan melawan hukum itu membuat status tanah tersebut terganjal untuk proses ganti rugi normalisasi kali pesanggrahan bagi ahli waris.
"Putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel merupakan bukti tambahan yang akan diserahkan oleh ahli waris Haji Nimun untuk diserahkan kepada penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri agar segera ditetapkan para tersangka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Putusan tersebut juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan," tegasnya.
Permasalahan mafia tanah ini juga sudah dilaporkan ahli waris Haji Nimun pada tanggal 25 September 2023 dengan membuat pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri.
Saat itu, Odie mengajukan perlindungan dan bantuan hukum atas dugaan pemalsuan surat akta otentik.
"Atas pengaduan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang, dari mulai Pelapor, Lurah Bintaro, BPN Jakarta Selatan, RT RW setempat dan Terlapor yaitu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika," beber Odie.
Menurutnya, laporan itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tergugat Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Ia berharap penyidikan di Mabes Polri bisa cepat menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah Haji Nimun sebagai tersangka.
"Dengan demikian, kami menuntut kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera menetapkan para tersangka karena perkara pidana dugaan pemalsuan surat otentik sudah semakin terang benderang. Hal ini bertujuan agar ahli waris Haji Nimun sebagai pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum dan memberantas mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN dan oknum Kelurahan yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang asli dengan dalih program PTSL atau program pertanahan lainnya yang telah merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Odie berharap putusan gugatan verzet itu bisa menjadi rujukan otentik bagi keluarga Haji Nimun untuk segera mendapat ganti rugi atas proyek normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2012 silam.
Adapun proyek normalisasi Kali Pesanggrahan itu dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta yang membuat tanah milik Haji Nimun terdampak.
"Meminta kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memberikan kompensasi atau pembayaran kepada ahli waris yang tanahnya terkena pelebaran kali pesanggrahan karena sudah tidak ada sengketa," tutupnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait