JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Ada enam saksi yang dihadirkan, di antaranya saksi bernama RS, terdakwa tindak pidana terorisme. Ia mengatakan, Munarman mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Tanah Air. Organisiasi itu disebut-sebut berafiliasi dengan ISIS.
Hal itu diketahui, saat JPU mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 12 milik RS yang di dalamnya menyebutkan bahwa Munarman merupakan seorang ansharut daulah.
Dalam BAP tersebut, RS menyatakan, pernyataan itu merujuk pada sebuah pertemuan di Medan, Sumatra Utara, pada 5 April 2015.
"Dapat saya jelaskan bahwa secara pasti saya tidak mengetahui bahwa Munarman merupakan Ansharut Daulah. Namun secara ucapannya yang disampaikan saat pertemuan di Medan pada hari Minggu tanggal 5 april 2015 bahwa Munarman sangat mendukung Daulah Islamiyah," kata JPU saat membacakan isi BAP itu.
"Ini pendapat saudara dasarnya apa?" tanya JPU kepada RS.
RS mengatakan, dirinya menyimpulkan jika Munarman menyebut bahwa kekhilafahan itu adalah bagain dari ajaran Islam, sehingga hal itu baginya menunjukkan bahwasannya kekhilafahan adalah sesuatu yang harus didukung.
"Dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar, Beliau kan berkenan hadir, sehingga saya menyimpulkan Beliau simpati dengan tegaknya khilafah di Suriah," jelas RS.
Jaksa kemudian mengonfirmasi soal BAP nomor 13 di mana di situ RS mengatakan bahwa Munarman mempunyai kontribusi yang cukup besar pada perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, dan di BAP itu juga disebutkan bahwa Munarman dinilai sebagai publik figur Ansharut Daulah yang dinilai berani menyuarakan kebenaran Ansharut Daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia.
"Maksud Anda apa dengan kesaksian ini?" tanya JPU.
RS menjawab bahwa Munarman adalah seorang aktivis nasional.
"Tentunya melekat sisi ke "publik figuran" Munarman, sehingga ketika Munarman berbicara, tentunya akan menyakinkan orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhalifahan di Suriah. Artinya, orang-orang yang tadinya masih ragu,menjadi yakin," katanya.
Publik figur
Ketika majelis hakim mempersilakan Munarman dan tim pengacaranya untuk bertanya kepada RS, dia langsung mencecar saksi tersebut.
"Saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia? Apa saja kontribusi saya?" tanya Munarman.
RS menjawab kalau kontribusi yang dia maksud berkaitan dengan sosok Munarman yang merupakan publik figur dan dikenal banyak orang, sehingga masyarakat awam akan tertarik jika Munarman menyatakan bahwa Ansharut Daulah Islamiyah bukan sesuatu yang terlarang di negeri ini.
Munarman tak puas dengan jawaban itu.
"Yang saya tanyakan, apa saja bentuk kontribusi saya terhadap ISIS di Indonesia. Itu pertanyaannya. Saudara jawab besar, pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja yang besar itu? Bukan soal publik figur. Kalau publik figur, bukan salah saya, Pak. Saya tidak pengin jadi publik figur," kata Munarman.
RS tetap merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya di poin 13. Kontribusi yang dia maksud adalah kehadiran Munarman dalam serangkaian acara yang berkaitan dengan ISIS.
"Kontribusi itu dalam bentuk kehadiran Bang Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh temen-teman dalam masalah ISIS, dalam masalah berdirinya khilafah tadi, yang kemudian akhirnya itu menjadi entry poin bagi orang-orang yang aktif pada khilafah itu tadi," jawab RS.
"Kegiatan apa?" tanya Munarman.
"Ya, seperti seminar yang diadakan di Medan," jawab RS.
"Seminar di Medan saya yang nyuruh apa saya yang undang?" cecar Munarman.
"Diundang," jawab RS.
"Ada saya menyuruh kegiatan seminar itu?" cecar Munarman lagi.
"Tidak," sahut RS.
Munarman kembali mencecar RS soal kontribusi besar dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Tanah Air, yang dituduhkan RS kepada bertanya, yang menurut dia adalah persepsi RS semata semata.
"Kenapa saudara bilang saya ini kontribusi? ini persepsi saudara berarti?" tanya Munarman.
"Kalau yang saya nyatakan di situ (BAP, red) adalah kontribusi tidak langsung," jawab RS.
Munarman kembali mendesak RS untuk memerinci kontribusi besar dirinya dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Tanah Air sebagai mana dituduhkan RS.
"Maksud saya, ini pendapat kesimpulan Saudara atau memang saudara tahu saya punya kontribusi apa saja? A, b, c, sebutkan gitu lho?" desak Munarman.
"Yang saya maksudkan di situ itu adalah secara faktanya setelah acara tersebut orang menjadi lebih yakin. Gitu saja," jawab RS.
"Siapa yang lebih yakin?" tanya Munarman.
"Ya, orang-orang yang akhirnya menyatakan baiat kepada Abu Bakar al Baghdadi (pimpinan ISIS, red)," jawab RS.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, JPU mendakwa Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, karena pada medio 2015 Munarman terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
Kegiatan dimaksud antara lain kegiatandi Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.
Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, kata JPU dalam dakwaannya, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa
atau harta benda orang lain.
Dalam surat dakwaannya, JPU juga membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, yakni dengan mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
Dalam dakwannya, JPU juga menyebut kalau propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya, pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Rohman
Artikel Terkait