DEPOK, iNews Depok. id - Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Depok, Army Mulyanto, melaporkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok ke Panwascam Pancoran Mas terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) PDIP di Jalan Kartini, Pancoran Mas pada Jumat (12/1/2024) pagi.
Dalam laporannya, Army mempertanyakan kewenangan DLHK untuk melakukan pencopotan APK. Menurut dia, pencopotan APK seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu.
"Kami sudah baca terkait surat kepala dinas yang menjadi dasar penertiban. Namun yang perlu digaris bawahi adalah, harusnya DLHK berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu. Artinya penertiban yang dilakukan atas dasar surat yang beredar, itu salah kaprah," kata Army Mulyanto, saat ditemui di kantor Panwascam Pancoran Mas, Jumat (12/1/2024) malam.
Army juga mempertanyakan kapasitas Kepala Dinas DLHK, Abdul Rahman, dalam urusan ini. Menurut dia, pencopotan APK yang dilakukan DLHK terkesan sepihak dan menunjukkan sikap tidak netral.
"Kenapa kami bisa menyimpulkan seperti itu? Karena alat peraga kampanye lainnya dari partai lain, di jalan kartini tersebut, masih ada. Kenapa hanya alat peraga kampanye PDI Perjuangan, bendera PDI Perjuangan yang dicopot. Ini menjadi pertanyaan," ungkap Army.
Ketua Panwascam Pancoran Mas, Sugeng Pribadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari PDIP terkait pencopotan APK. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Depok.
"Laporan kita terima, kemudian kita juga meminta identitas untuk kebutuhan laporan, syarat meteril yang harus dipenuhi," kata Sugeng Pribadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, menambahkan pencopotan APK oleh DLHK menjadi pelajaran untuk semua pihak. Bawaslu akan memanggil Kepala Dinas DLHK untuk dimintai penjelasan.
"Tentu ini harus menjadi pelajaran. Kita juga sebagai penyelenggara Pemilu juga tidak bisa bertindak di luar kewenangan. Artinya, yang kami maksud bertindak di luar kewenangan begini, kami sering dapat laporan soal kejadian di Pemilu, tapi ternyata itu bukan urusan Bawaslu."
"Karena bisa jadi misalnya pelakunya bukan peserta Pemilu atau penyelenggara yang memang tidak di atur dalam undang-undang Pemilu," ungkap Sulastio.
Sebelumnya, APK PDIP yang berada di Jalan Kartini, Pancoran Mas, dicopot petugas DLHK Depok. Akibatnya, terjadi ketegangan antara kader PDIP dengan petugas DLHK Depok.
Para kader PDIP itu protes, pencopotan atribut parpol mereka dilakukan sepihak. Sementara bendera partai lain tidak dicopot. Video cekcok kedua pihak ini sempat viral.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait