DEPOK, iNews Depok.id – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang sudah melebihi kapasistas menjadi perhatian Komisi C DPRD Kota Depok yang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Sitorus, Rabu (2/8/2023).
Edi Sitorus menyatakan kapasitas TPA Cipayung yang memiliki luas area 11,8 hektare sudah penuh. Ketinggian sudah mencapai 25 meter. Sampah di Depok setiap hari mencapai 1.000 ton per hari.
"Komisi C minta kepada DLHK Kota Depok melakukan antisipasi dan solusi," kata Edi Sitorus.
Komisi C sendiri meminta TPA Cipayung memeriksa setiap mobil sampah yang masuk untuk membuang sampah. Tujuannya menghindari sampah dari luar Depok masuk ke TPA Cipayung.
Edi Sitorus menambahkan Komisi C meminta DLHK agar memaksimalkan Unit Pengolahan Sampah yang ada di Kota Depok, untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Saat ini terdapat 28 Unit Pengolahan Sampah di Kota Depok.
Edi juga menyoroti permasalahan sejumlah Unit Pengolahan Sampah. Di Mekarsari misalnya, Unit Pengolahan Sampah tidak memiliki jalan masuk yang memadai meski ukurannya besar.
"Ini harus dibuat solusi, dibebaskan untuk jalan masuknya. Jika bisa dimaksimalkan mengurangi sampah sekian ton, tentu akan mengurangi beban sampah ke TPA," ungkapnya.
Terkait sampah yang diolah jadi pupuk, Edi Sitorus menyatakan harus dilakukan kajian agar pupuk berkualitas dan bisa dijual.
Lebih lanjut Edi Sitorus menyatakan DLHK perlu memaksimalkan kajian yang sudah dibuat beberapa tahun yang lalu untuk perluasan lahan di sekitar TPA. Gunanya meningkatkan daya tampung sampah dan membuat pengolahan dengan sistem Refuse Derived Fuel (RDF).
Dengan demikian sampah bisa diolah tiap hari sehingga mengurangi tekanan secara signifikan terhadap Tempat Pembuangan Akhir.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait