DEPOK, iNews Depok.id - Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana adalah istilah yang sering terdengar dalam penanganan hukum di Indonesia. Namun ketiganya memiliki arti yang berbeda.
Melansir dari @official.kpk, diketahui bahwa istilah Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan dan keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Tersangka dan Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas, mendapatkan bantuan hukum, serta memilih sendiri penasehat hukumnya.
Sementara Terpidana adalah seseorang yang dipidana setelah menerima putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Terpidana berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang ia terima.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait