Tersangka, Terdakwa, Terpidana, 3 Istilah Dalam Penanganan Hukum Indonesia

Ridha Sofianti
Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, tiga istilah dalam penanganan hukum di Indonesia. Foto : Kemenko Polhukam RI

DEPOK, iNews Depok.id - Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana adalah istilah yang sering terdengar dalam penanganan hukum di Indonesia. Namun ketiganya memiliki arti yang berbeda.

Melansir dari @official.kpk, diketahui bahwa istilah Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan dan keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Tersangka dan Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas, mendapatkan bantuan hukum, serta memilih sendiri penasehat hukumnya.

Sementara Terpidana adalah seseorang yang dipidana setelah menerima putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). 

Terpidana berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang ia terima.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network