get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Tewas Ditembak Polisi

Polda Metro Harus Hentikan Kasus Firli, Ini Kata Kuasa Hukum

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:21 WIB
header img
Mantan Ketua KPK Komjen Purn (Pol) Firli Bahuri. Foto: dok iNews.id

JAKARTA, iNews Depok.id – Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) harus menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, karena penyidik dinilai gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

Penilaian itu diungkapkan oleh Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang berjanji akan menuntaskan dua kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

“Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025.)

Menurut jaksa, kata Ian, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya.

Padahal, dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi. Namun, dari 123 saksi itu belum satu saksi pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat sebagai saksi.

“Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi,” papar Ian Iskandar.

Itu sebabnya, kata dia, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap diserahkan ke Kejaksaan (P21). “Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada,” tegas Ian.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut