DEPOK, iNewsDepok.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2024 sebesar Rp 5.304.307. Angka tersebut naik sebesar Rp 509.814 atau 12,99 persen dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 4.694.493.
Penetapan UMK Depok 2024 tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Depok yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 561/684/naker/XI/2024, tanggal 27 November 2023.
Menanggapi penetapan UMK Depok 2024 tersebut, Ketua Partai Buruh Kota Depok, Wido Pratikno, mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan Wali Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kami mengapresiasi rekomendasi dari Wali Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK Depok 2024 sebesar Rp 5.304.307,” kata Wido dalam keterangannya kepada iNewsDepok, Selasa (28/11/2023).
Menurut Wido, kenaikan UMK Depok sebesar 12,99 persen tersebut merupakan hasil perjuangan panjang dari para buruh dan serikat pekerja di Kota Depok.
“Kenaikan UMK Depok ini merupakan hasil perjuangan panjang dari para buruh dan serikat pekerja di Kota Depok,” ujar Wido.
Wido berharap, Gubernur Jawa Barat dapat mengabulkan rekomendasi Wali Kota Depok tersebut.
“Kami berharap Gubernur Jawa Barat dapat mengabulkan rekomendasi Wali Kota Depok tersebut. Sehingga perekonimian para buruh meningkat, dan semakin meningkat pula perekonomian Kota Depok,” pungkas Wido.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait