DEPOK, iNewsDepok.id - Kasus kekerasan seksual meningkat setelah disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan UU TPKS sebagai payung hukum membuat korban lebih berani untuk melapor.
Komnas Perempuan menyebut pada tahun 2022 dan 2023, pada tahun 2021 ada 4.660 kasus kekerasan seksual, dan pada tahun 2022 ada 6.330 kasus.
Salah satu faktor yang menghambat korban kekerasan seksual untuk meminta pertolongan dikarenakan oleh minimnya pengetahuan serta informasi mengenai undang-undang dan layanan yang menangani permasalahan tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui isi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar tahu bahwa korban memiliki payung hukum untuk dilindungi dari tindak kekerasan seksual.
Ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Masyarakat perlu mengawal UU TPKS dengan mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan UU TPKS secara komprehensif, menyegarkan hadirnya aturan-aturan turunan UU TPKS yang saat ini dalam proses harmonisasi, memberikan dukungan pada lembaga-lembaga terkait untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan UU TPKS.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait