CILODONG DEPOK, iNewsDepok.id - Fraksi PKS DPRD Kota Depok telah memberikan persetujuan pada rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Depok.
"Kami Fraksi PKS menyetujui enam raperda. Salah satunya raperda tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Fraksi PKS Hafid Nasir, di Depok, Sabtu, 4 November 2023.
Hafid Nasir menjelaskan bahwa Raperda tentang Ketenagakerjaan adalah sebuah inisiatif dari alat kelengkapan dewan yang perlu didiskusikan dan diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Depok.
Ini dikarenakan tenaga kerja merupakan manusia yang harus dikembangkan secara menyeluruh dalam berbagai dimensi.
"Jadi bukan sekedar dipandang sebagai komoditas ekonomi atau sekedar faktor produksi. Hal itu sering diungkapkan oleh Bapak Anies Rasyid Baswedan bakal calon presiden dalam berbagai kesempatan," tutur Hafid Nasir.
Fraksi PKS juga menilai bahwa keseimbangan dalam hubungan industrial tidak hanya berdasarkan sejauh mana pemilik modal memperoleh keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan yang esensial bagi para pekerja.
Menurut Hafid Nasir, Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan keterampilan tenaga kerja, menetapkan standar upah yang wajar, memberikan perlindungan kepada pekerja, serta memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi pekerja.
"Saya berharap perusahaan yang menciptakan lapangan kerja dan memperhatikan kesejahteraan pekerja akan mendapatkan insentif fiskal dan pengakuan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi," pungkasnya.
Berikut 6 Raperda usulan Alat Kelengkapan DPRD Depok:
1. Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
3. Raperda tentang Ketenagakerjaan
4. Raperda tentang Pendidikan Kepramukaan
5. Raperda tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga
6. Raperda tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewargaan
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait