DEPOK, iNewsDepok.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons narasi Mahkamah Keluarga yang tengah berkembang di masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Menanggapi narasi tersebut, Anwar Usman mengatakan bahwa narasi tersebut adalah benar adanya, tetapi kata "keluarga" dimaksudkan untuk keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.
"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," ujar Anwar usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digedung II MK, Jakarta, Selasa petang.
Terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan, Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.
Dia pun mempertanyakan narasi konflik kepentingan yang dilontarkan publik kepada dirinya. Anwar merasa tidak ada konflik kepentingan dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10/2023) tersebut.
Anwar mengatakan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara tersebut.
"Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca," lanjut Anwar.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait