DEPOK, iNewsDepok.id - Ketua Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Adhie Massardi mengkritik Ketua MK (Mahkamah Konsitusi) Anwar Usman yang kini berstatus adik ipar Presiden Jokowi.
Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid itu bahkan memplesetkan akronim MK menjadi Mahkamah Keluarga.
"MK-MAHKAMAH KELUARGA >> kian mustahil bagi kita datangi MK pasca jadi Mahkamah Keluarga untuk ajukan uji materi kebijakan KAKAK IPAR yang ngaco atau minta ADIK IPAR di MK agar cegah perpanjangan kekuasaan until 3 (dst) periode. *setelah anak, menantu, adik, ini dinasti apa?" kata Adhie melalui akun Twitter-nya, @AdhieMassardi, Sabtu (28/5/2022).
Foto: tangkapan layar
Sebelumnya, kritik lebih keras juga disampaikan aktivis jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Nicho Silalahi.
"Selamat tinggal PT 0% dan ke depan kita akan melihat daftar putusan Inkonstitusional Bersyarat yang spektakuler dari @officialMKRI. Hanya Jokowi yang mampu menghasilkan anak dan mantu walikota, serta miliki ipar Ketua Mahkamah Konstitusi. Selamat datang era KKN + Dinasty Kekuasaan," katanya, Kamis (26/5/2022), seraya mengunggah foto pernikahan Anwar Usman dan Idayati.
Seperti diketahui, Anwar menikahi Idayatai pada Kamis (26/5/2022) di Solo, Jawa Tengah.
Jauh sebelum pernikahan itu terjadi, sejumlah kalangan, termasuk Managing Director Political Economy & Policy Study (PEPS) Anthony Budiawan, telah meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya guna menghindari konflik kepentingan.
"Jika Anwar tidak mundur, maka seandainya MK memutuskan memenangkan pemerintah dalam sebuah perkara gugatan uji materi, rakyat bisa beranggapan MK tidak objektif karena mempunyai hubungan keluarga dengan presiden, sehingga dapat mencoreng nama Presiden. Untuk itu, Ketua MK wajib mengundurkan diri," kata Anthony melalui akun Twitter-nya, @AnthonyBudiawan, pada tanggal 21 Maret 2022.,
Namun, dengan tegas Anwar menolak mengundurkan diri.
Ia mengatakan, pernikahannya dengan Idayati semata-mata untuk melaksanakan perintah agama, dan hal itu juga bagian dari hak asasinya sebagai manusia untuk memiliki pendamping dan menikah yang tidak bisa dilarang.
"Itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A menikah dengan si B,” katanya melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2022.
Dalam konteks negara, lanjut Anwar, hak asasi tersebut juga dijamin dalam konstitusi yang diatur dalam pasal 28d ayat (1) dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Atas dasar itu, Anwar menegaskan tidak akan melepaskan apa pun yang sudah menjadi haknya, termasuk dalam kaitannya sebagai hakim konstitusi.
Sebelum pernikahan itu terjadi, MK yang dipimpin Anwar menolak lebih dari 20 pengajuan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold (PT) 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.
Selain itu, MK juga memutus bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, tetapi putusan yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021 itu tidak memuaskan banyak pihak, terutama aktivis dan buruh, karena dalam putusan itu MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan, dan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut, UU itu tetap berlaku.
Editor : Rohman
Artikel Terkait