Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan

Tama
Podcast YouTube MTM bahas keamanan data Siber. Foto: Tangkapan Layar Youtube

1. UU PDP Membuat Masyarakat Melek Perlindungan Data Pribadi

Eddy Wahudi, Head of MSSP Development menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah menyebutkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh tiap instansi atau perusahaan yang mengelola suatu data pribadi. Penggunaan UU PDP pada praktiknya memiliki dua konsekuensi yang berlaku secara administratif dan pidana. 

Sementara itu Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP, yang mana telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital. 

“Dengan adanya Undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.

2. MTM Menerapkan Tata Kelola Dengan Framework BSSN

Lebih lanjut Sugeng Jadmoko menyampaikan opsi yang dilakukan oleh MTM ialah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada, salah satunya framework dari BSSN yang memang telah diadposai oleh MTM. 

“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan kami berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam CSIRT MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network