Meninggal Saat Berangkat Kerja, PT PDC Bantu Ahli Waris Klaim Santunan JKK

Tama
PT Patra Drilling Contractor (PDC) bantu administrasi untuk pencairan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) karyawan PDC peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist

Selain itu ketepatan dalam pembayaran juga menjadi salah satu nilai plus yang dimiliki oleh layanan Man Power Services PDC.

“Jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja PDC merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan dan kami memastikan tim kami akan selalu siap dalam mendampingi para pekerja dalam mendapatkan hak-hak mereka,” kata HR & GA Manager PDC, Luciana Siregar.

Siti Masyto selaku istri almarhum menyampaikan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan PDC dalam proses pengurusan santunan.

“Terima kasih kepada PDC karena telah membantu saya dalam mengurus administrasi dan berkas-berkas untuk klaim jaminan kematian suami saya, serta terima kasih juga kepada pihak-pihak lainnya yang turut membantu," ujar Siti.

Selain jaminan kematian ada juga jaminan beasiswa, jaminan hari tua, serta jaminan berkala yang didapatkan oleh ahli waris Siti Masyto.

PDC yang merupakan anak Perusahaan dari Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) memiliki 11 Unit usaha yaitu Manpower Services, Engeineering Procurement & Construction (EPC), Contract Service, Food and Lodging Services (FLS), Building & General Services, Operation & Maintenance, Light Transport Services (LTS), Marine Services, Heavy Equipment & Trucking Services (HTE), Oilfield Equipment Trading, serta Chemical Services.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network