BOGOR, iNews Depok. id - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (45) di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini dilakukan setelah RS diketahui terlibat dalam praktik peracikan tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pria yang sering bertransaksi tembakau sintetis di kontrakan.
"Tim Opsnal Unit 4 langsung menuju ke alamat tersebut dan benar saja RS sedang berada di kontrakan dan langsung diamankan," kata Bismo dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi bibit tembakau sintetis, tembakau sintetis seberat 97,12 gram, timbangan, dan lakban. Pelaku mengaku bahwa ia berperan sebagai peracik tembakau sintetis yang dikendalikan oleh seseorang melalui media sosial Instagram.
"RS mengaku dirinya disuruh untuk meracik atau mencampurkan bahan bibit tembakau sintetis yang selanjutnya dijual dan ditempelkan," jelasnya.
Menurut pengakuan RS, ia sudah tiga kali melakukan tindakan ini dan mendapatkan imbalan sebesar Rp3 juta. Saat ini, RS masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait