Meninggal Saat Berangkat Kerja, PT PDC Bantu Ahli Waris Klaim Santunan JKK

Tama
PT Patra Drilling Contractor (PDC) bantu administrasi untuk pencairan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) karyawan PDC peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Ist

BOGOR, iNewsDepok.id – PT Patra Drilling Contractor (PDC) bantu administrasi untuk pencairan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) karyawan PDC peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.050.121.689 kepada ahli waris (istri korban) Siti Masyitoh, di Bogor, Jawa Barat, yang suaminya meninggal dalam perjalanan menuju ke tempat kerja.

Penyerahan santunan ini langsung diberikan sacara simbolis oleh H. Iwan Setiawan S.E selaku Bupati Bogor kepada ahli waris yang merupakan istri dari karyawan PDC. Turut Hadir perwakilan dari HR PDC Furqoan Prabowo di Masjid Baitul Ihsan, Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor

“Saya atas nama pribadi dan mewakili segenap jajaran Management serta perwira pertiwi PDC ikut berbelasungkawa atas musibah yang dialami salah satu karyawan kami. Merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami untuk turut serta membantu proses pelengkapan berkas klaim BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Furqoan, Kamis (26/10/2023).

Sebagai perusahaan penyedia jasa penunjang dalam industri energi di Indonesia, PDC telah membuka layanan Man Power Services sejak tahun 2014. Saat ini PDC mengelola lebih dari 9.000 karyawan yang tersebar dalam berbagai proyek migas di seluruh Indonesia. 

Dalam memberikan layanannya, PDC memastikan selalu patuh pada aturan perundangan dengan taat membayar pajak serta jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja yang dikelolanya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network