JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini terjadi setelah Bareskrim mengambil alih seluruh laporan terhadap wartawan FNN (Forum News Network) tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, Bareskrim mengambil alih tiga laporan terhadap Edy yang diterima Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Bareskrim Polri.
Terkait kasus ini, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial
Video itu menyulut reaksi dari masyarakat adat Dayak, dan Edy telah meminta maaf, tetapi dia tetap dilaporkan.
Diksi "tempat jin buang anak" merupakan diksi yang biasanya digunakan untuk menggambarkan tempat yang sepi, jauh dari keramaian dan terkesan angker.
Editor : Rohman
Artikel Terkait