TANGERANG, iNewsDepok.id - Bagi para traveler atau pekerja migran yang baru tiba di Indonesia, wajib waspada dengan jasa penukaran uang di sejumlah bandara. Pasalnya, tiga oknum petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dibekuk setelah menipu dan memanfaatkan pekerja migran di Bandara Soekarno-Hatta.
Tiga orang pegawai BP2MI berinisial HP, MT dan JS ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Modus ketiganya, para pelaku memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari kedatangan 17 PMI yang dideportasi dari Riyadh, Arab Saudi pada 4 Oktober 2023 lalu.
Seharusnya, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta para PMI itu diatur untuk dijemput, kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Namun sejumlah oknum itu memanipulasi para pekerja asing tersebut.
"Bahwa PMI kurang beruntung tersebut telah di-atensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. KBRI juga telah meminta agar pihak BP2MI mengatur penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing," ungkapnya pada Kamis (19/10/2023).
Hanya saja, saat berada di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tiga oknum petugas mengarahkan para PMI untuk menukar uang Riyal menjadi Rupiah di pos tersebut.
Adapun nilai kurs yang ditetapkan oleh petugas P4MI di bawah nilai tukar yang berlaku saat itu, sehingga uang rupiah yang diterima oleh para PMI tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
"Selanjutnya, oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," katanya.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.
"Seperti yang diketahui di dalam berita faksimile, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait